Arka BD-OS // v1.0
Beranda Syarat Layanan Privasi Program Mitra
LEGAL REPOSITORY // PARTNER PROGRAM

Syarat dan Ketentuan Program Mitra Arka

Arka Partner Program Terms

VERSION 1.0 ("Lite mode"), 22 Sep 2026. Disusun dengan bantuan AI; belum ditinjau oleh advokat.

1. Bahasa dan Keberlakuan

Perjanjian ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara kedua versi bahasa, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku.

1. Language and Prevailing Version
This agreement is prepared in Indonesian and English versions in accordance with Law No. 24 of 2009. If there is any difference in interpretation between the two language versions, the Indonesian version prevails.

2. Para Pihak dan Pengalihan

Pihak penyedia Program Mitra saat ini adalah Andrey Garcia, berdagang dengan nama "Arka" (email: hello@andreygarcia.id). Saat PT Perorangan resmi didirikan, seluruh perjanjian ini beralih secara otomatis ke PT tersebut tanpa perlu penandatanganan ulang. Mitra akan diberitahukan melalui pesan.

2. Parties and Assignment
The provider of the Partner Program is currently Andrey Garcia, trading as "Arka" (email: hello@andreygarcia.id). When the PT Perorangan is set up, all agreements move to the PT automatically without re-signing. The partner will be notified by message.

3. Penerimaan Ketentuan

Ketentuan ini disetujui secara elektronik melalui kotak centang "Saya setuju / I agree" saat mitra bergabung, sebelum menerima tautan mitra, sesuai dengan UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019). Arka mencatat data pihak yang menyetujui, waktu persetujuan, nomor WhatsApp yang digunakan, dan versi dokumen yang disetujui.

3. Acceptance of Terms
These terms are accepted online by ticking the "Saya setuju / I agree" box when joining, before receiving the partner link, pursuant to the UU ITE (Law No. 11 of 2008 as amended) and Government Regulation No. 71 of 2019 (PP 71/2019). Arka logs who agreed, when, which WhatsApp number was used, and which version was accepted.

4. Peserta Program

Program Mitra Arka terbuka bagi pemberi rujukan klien (client referrers) dan pembuat konten atau afiliasi (KOLs/affiliates). Mitra tidak dapat merujuk bisnisnya sendiri. Mitra adalah pihak independen, bukan karyawan atau agen Arka, dan tidak berwenang membuat janji atas nama Arka.

4. Eligible Participants
The Arka Partner Program is open to client referrers and KOLs/affiliates. Partners cannot refer their own business. Partners are independent, not employees or agents of Arka, and may not make promises on Arka's behalf.

5. Besaran Komisi

Pemberi rujukan klien mendapatkan komisi sebesar 20% dari jumlah yang dibayarkan oleh klien baru pada 3 bulan pertamanya. Pembuat konten atau afiliasi (KOLs/affiliates) mendapatkan komisi sebesar 30% dari jumlah yang dibayarkan oleh klien baru pada 3 bulan pertamanya. Hanya daftar harga resmi Arka yang berlaku. Ketentuan komisi atau harga lain di luar daftar resmi harus disepakati secara tertulis.

5. Commission Rates
Client referrers earn 20% of what the new client pays in its first 3 months. KOLs/affiliates earn 30% of what the new client pays in its first 3 months. Only the approved price list applies. Any other terms must be agreed in writing.

6. Waktu dan Tata Cara Pembayaran Komisi

Komisi dibayarkan setelah klien baru menyelesaikan pembayaran keduanya. Pembayaran komisi dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan melalui transfer bank setelah disetujui oleh Andrey.

6. Payment Timing and Method
Commissions are paid after the new client's 2nd payment. Payouts are made on the 10th of the month by bank transfer, after Andrey approves.

7. Tautan Pelacak dan Aturan Obrolan Pertama

Setiap mitra memiliki tautan WhatsApp khusus. Jika dua mitra mengklaim klien yang sama, tautan yang memulai sesi percakapan (chat) pertama klien tersebut yang berhak atas komisi. Jika tidak ada tautan, mitra yang disebut klien dalam chat pertamanya yang berhak. Komisi tidak dibagi dua. Klaim berlaku 60 hari sejak chat pertama. Perselisihan diajukan dalam waktu 14 hari; Arka memutuskan berdasarkan catatan sistem, dengan banding terakhir kepada pemilik Arka.

7. Tracking Link and First-Chat Rule
Each partner has its own WhatsApp link. If two partners claim a client, the link that started the client's first chat wins. If there is no link, the partner the client names in its first chat wins. The commission is not split. A claim is valid for 60 days from the first chat. Disputes within 14 days; Arka decides from its log, with final appeal to Arka's owner.

8. Biaya Konten KOL dan Label Iklan

Biaya konten untuk pembuat konten (KOL) diatur dalam perjanjian tertulis terpisah sebelum konten diunggah. Besarnya Rp500.000 sampai Rp1.500.000 per video, dibayarkan setelah konten tayang selama 30 hari, meskipun tidak ada klien baru yang bergabung. Biaya konten tidak mengurangi komisi. Setiap unggahan wajib ditandai secara jelas sebagai iklan (#iklan atau kemitraan berbayar / paid partnership) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU ITE.

8. KOL Content Fee and Ad Labelling
The KOL content fee is agreed in a separate written deal before posting. It is IDR 500,000 to 1,500,000 per video, paid once the post has been live for 30 days, even if no client comes. The content fee never replaces the commission. The post must be clearly marked as an ad (#iklan / paid partnership) pursuant to Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection and the UU ITE.

9. Data Identitas dan Rekening Bank

Data identitas berupa nama lengkap, NIK, dan nomor rekening bank (tanpa foto KTP) hanya diminta saat penarikan komisi pertama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Data ini disimpan oleh bagian Keuangan (Treasury), hanya dapat dilihat oleh bagian keuangan Arka, disimpan selama 10 tahun untuk keperluan perpajakan, dan setelah itu dihapus.

9. ID and Bank Data
Identity and bank details (name, NIK, bank account; no KTP photo) are asked only at the first payout, pursuant to Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (UU PDP). This data is kept by Treasury, seen only by Arka's finance function, kept for 10 years for tax purposes, and then deleted.

10. Pajak

Sebelum PT berdiri, pembayaran komisi diberikan secara bruto dan mitra wajib melaporkan pajaknya sendiri. Arka memberikan tanda terima untuk setiap pembayaran dan ringkasan tahunan setiap bulan Januari. Setelah PT didirikan, Arka akan memotong pajak penghasilan dan menerbitkan bukti potong pajak.

10. Tax
Before the PT exists, payouts are gross and partners report their own tax. Arka gives a receipt per payout and a yearly total each January. From the PT onward, Arka will withhold tax and issue tax slips (bukti potong).

11. Dasar Perhitungan, Bagian Berkelanjutan, dan Status

a. Komisi dihitung dari uang yang benar-benar diterima Arka pada 3 bulan berbayar pertama klien (termasuk harga founder). Bulan safety net tidak dihitung. Untuk pembayaran di muka 12 bulan, 3/12 dihitung dan dibayarkan pada tanggal 10 setelah hari ke-60.

b. Jika klien berhenti sebelum pembayaran keduanya, tidak ada komisi dan tidak ada penarikan kembali.

c. Bagian berkelanjutan: 5% dari uang yang diterima mulai bulan ke-4, selama klien tetap berlangganan DAN mitra tetap aktif (KOL: ada unggahan atau rujukan dalam 90 hari terakhir; pemberi rujukan klien: masih klien yang membayar).

d. Pemberi rujukan klien boleh memilih potongan tagihan sebagai ganti uang tunai.

e. Setiap tanggal 10 mitra menerima ringkasan satu baris (juga jika nol) dan dapat mengirim "status" ke WhatsApp Arka kapan saja.

11. Basis, Ongoing Share and Status
a. Commission is calculated on cash actually received by Arka in the client's first 3 paid months (founder price counts). The safety-net month is excluded. For a 12-month prepayment, 3/12 counts and is paid on the 10th after day 60.
b. If the client leaves before its 2nd payment, no commission is paid and nothing is clawed back.
c. Ongoing share: 5% of cash received from month 4 onward, for as long as the client stays AND the partner stays active (KOL: a post or referral in the last 90 days; client referrer: still a paying client).
d. Client referrers may take their share as bill credit instead of cash.
e. On the 10th every partner receives a one-line statement (even if zero) and may message "status" to Arka's WhatsApp anytime.

12. Aturan Perilaku Mitra

Mitra dilarang mengirimkan pesan massal tanpa izin (spam). Mitra dilarang memberikan pernyataan palsu mengenai kemampuan, harga, atau layanan Arka, mengaku sebagai staf Arka, atau menyebut nama klien Arka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan UU ITE.

12. Partner Conduct Rules
Partners must not send spam. Partners must not make false claims about Arka, pose as Arka staff, or name Arka's clients, pursuant to Law No. 8 of 1999 and the UU ITE.

13. Pengakhiran Kemitraan

Mitra atau Arka dapat mengakhiri keikutsertaan dalam Program Mitra ini kapan saja. Pelanggaran terhadap aturan perilaku atau ketentuan ini memberi hak kepada Arka untuk mengakhiri kemitraan secara sepihak dan seketika. Komisi atas klien yang sudah bergabung sebelum pengakhiran tetap dibayarkan, kecuali pengakhiran karena pelanggaran atau kecurangan.

13. Ending the Partnership
Either the partner or Arka may end participation in this Partner Program at any time. Violation of the conduct rules or these terms gives Arka the right to terminate the partnership unilaterally and immediately. Commissions for clients who joined before the end are still paid, unless the partnership ended for a violation or fraud.

14. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Ketentuan ini diatur oleh dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia. Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu melalui musyawarah selama 30 hari. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di wilayah domisili Arka.

14. Governing Law and Dispute Resolution
These terms are governed by the laws of Indonesia. In the event of a dispute, the parties agree to talk first (musyawarah) for 30 days. If unresolved, the dispute shall be referred to the District Court of Arka's domicile.
Arka BD-OS

BD Manager AI untuk WhatsApp bisnis B2B.

Legal

Syarat Layanan Pemberitahuan Privasi Syarat Program Mitra

Persetujuan

Persetujuan Klien Persetujuan Mitra
© 2026 Arka · Andrey Garcia. Hak cipta dilindungi undang-undang.
Tunduk pada hukum Republik Indonesia (UU ITE & UU PDP).